SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penikaman di toko klontong, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi masih diburu polisi.
Pelaku berinisial D ini berperan sebagai joki motor yang membawa pelaku utama.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Fajaruddin mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu satu orang pelaku kasus penikaman terhadap Riki Maulana (20) pada Sabtu (22/7/2024) sekitar pukul 2.00 WIB.
“Satu orang DPO ini belum tertangkap, masih dicari oleh tim,” ujarnya, Selasa (9/7/2024) kemarin.
Pelaku yang DPO ini, dikatakan dia, berperan sebagai membawa sepeda motor yang memboncengkan pelaku utama penikaman.
Motifnya, disampaikan dia, karena ada ketersinggungan. Pada saat itu para pelaku sedang nongkrong, kemudian ada rombongan bermotor lewat memplototin para pelaku.
Merasa tersinggung, para pelaku langsung mengejar rombongan bermotor tersebut. Lalu, didapati satu orang pengendara sepeda motor dan dipepet.
“Satu orang pengendara motor (korban, Red) dipepet, distopin dan dipukul. Lalu, korban ditusuk oleh pelaku Yudi,” jelasnya.
Akibatnya, disebutkan dia, korban mengalami luka tusukan pada bagian perut dan bagian paha.
“Iya, luka tusukan dibagian perut sebelah kiri, ada sebanyak 13 jahitan,” sebutnya.
Adapun identitas pelaku yang telah ditangkap yakni Udin Binto (27) warga Jalan Singo Sari RT 26, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sempat viral di media sosial karena ia mengacungkan senjata tajam. Udin ditangkap di Jalan Marene, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian pelaku Yudi Saputra (34) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, No 65, RT 10, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi dan Rio Widianata (24) warga Jalan H Syamsu Bahrun, RT 26, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Mereka berdua ditangkap di Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, mereka sempat kabur dari pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku ini disangkakan Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan.