SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus melanjutkan proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan jalan protokol ke pasar resmi.
Hingga Senin (16/6/2025), sebanyak 149 PKL tercatat telah mendaftar untuk menempati lokasi baru yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Amran, menjelaskan bahwa 141 pedagang memilih relokasi ke Pasar Talang Banjar, sementara 8 pedagang lainnya memilih Pasar Angso Duo sebagai lokasi usaha baru mereka.
“Pendataan masih dibuka. Kami terus fasilitasi bagi pedagang yang ingin direlokasi. Silakan datang ke kantor Disperindag,” kata Amran.
Ia menambahkan bahwa, sebagian pedagang sudah mengetahui posisi lapaknya karena pengundian telah dilakukan sebelumnya. Namun, banyak diantaranya yang masih melakukan persiapan untuk mulai berjualan. Dari total sekitar 440 pedagang yang terdata sebelumnya, baru 149 yang menyatakan kesediaan pindah ke pasar.
Mengenai kondisi Pasar Talang Banjar, Amran mengakui bahwa sejumlah fasilitas pasar masih belum optimal, namun, pihaknya memastikan perbaikan segera dilakukan. “Kami akan terus menambah fasilitas agar pedagang bisa berjualan dengan nyaman dan aman,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan yang selama ini dijadikan lapak ilegal, terutama di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai dan Jalan Sentot Ali Basa, Jambi Timur.
“Area depan ruko dan bahu jalan tidak boleh lagi digunakan untuk berdagang. Penertiban akan dilakukan secara bertahap,” tegas Amran.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menyampaikan bahwa pada Selasa (17/6/2025), pihaknya telah melakukan patroli dan penertiban di lokasi yang sebelumnya dipadati PKL. Beberapa lapak semi permanen telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri. Namun, masih ditemukan puing-puing bekas lapak yang belum dibersihkan.
Jambi local cuisine
“Kami tidak mengangkut puing-puing ke TPA Talang Gulo. Pedagang diminta membersihkan sendiri,” ujar Feriadi.
Feriadi juga menegaskan bahwa razia lanjutan akan dilakukan pada Rabu (18/6/2025). Apabila masih ditemukan pedagang yang nekat berjualan di luar kawasan pasar resmi, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk terhadap pembeli.
“Sanksi mengacu pada Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Denda maksimal bisa mencapai Rp10 juta, tergantung pelanggaran,” ungkapnya.
Meski telah mendapatkan lapak baru, sebagian pedagang mengaku belum siap untuk mulai berjualan. Salah satunya, Junaidi, pedagang bawang yang mengaku sudah dua hari tidak berjualan karena kondisi pasar belum kondusif.
“Pasar masih terasa kurang aman. Ada bagian yang retak, pembeli juga takut naik. Jadi kami tunggu perbaikan dulu,” katanya.
Junaidi berharap pemerintah segera memperbaiki fasilitas pasar agar para pedagang dapat kembali berjualan dengan rasa aman.
“Kami mau pindah dan tertib, tapi mohon tempatnya dibenahi. Biar kami bisa berjualan tanpa rasa cemas,” pungkasnya. (*)
Tim Redaksi