SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Petugas penyelenggara Pemilu tahun 2024 akan mendapatkan santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan banyak yang mengalami sakit.

Santunan ini diberikan dalam bentuk uang santunan bukan biaya rumah sakit atau biaya selama rawat jalan maupun rawat inap.

Sekretaris KPU Kerinci, Anton mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap penyelenggara pemilu yang mengalami sakit saat bertugas.

“Untuk data sementara ada 18 orang yang mengalami sakit ada yang rawat jalan juga ada sempat dirawat di puskesmas,” ungkapnya.

Anton bahwa saat ini sedang proses pendataan, dia mengatakan setelah pendataan, KPU akan memberikan santunan bagi yang sakit kemudian di rawat.

“Rawat inap akan ada santunan, sekarang lagi rekap siapa yang sakit dan datanya kami kirimkan k jambi, Kami menyediakan anggarannya sesuai aturan,” katanya.

Anton menjelaskan bahwa sebagaimana yang diatur dalam kecelakaan kerja sesuai dengan PKPU 59 Tahun 2023.

“Kami sesuaikan anggaran dengan data-data yang masuk sesuai dengan jenis dan kecelakaan kerjanya, tidak ada batasannya, kami bisa merevisi/menambah anggaran sesuai laporan setelah kami verifikasi laporan yang masuk,” terangnya.

Dia menambahkan tidak hanya rawat inap nain yang rawat jalan bisa kami beri santunannya, asalkan data-data contoh keterangan dokter PNS dan hasil verifikasi memang benar adanya kami berikan santunan.

“Yang dirawat di puskesmas bisa jugo dapat santunan tidak harus di rumah sakit, asalkan ada keterangan dokter PNS/Puskesmas kami verifikasi dan kami beri santunan sesuai tingkatan kecelakaan kerja nya,” jelasnya.