SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – 18 partai politik sudah melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU Provinsi Jambi, Senin (27/11/2023).
Yatno, anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Peknis Penyelenggaraan mengatakan, selain 18 partai politik yang sudah melaporkan RKDK, 18 calon anggota DPD RI juga sudah melaporkan RKDK.
“Saat ini sudah semua melaporkan RKDK, 18 partai politik dan 18 calon DPD RI,” ujarnya.
Selain laporan rekening atau RKDK, Yatno juga menekankan kepada parpol wajib melaporkan sumber dana kampanye yang dimiliki.
Hal ini sesuai dengan PKPU 18/2023, yang mana sumber dana kampanye berasal dari sumbangan dana dari perseorangan ataupun lembaga.
Batasannya, yakni Rp 2,5 Miliar sumbangan perseorangan dan Rp 25 Miliar dari lembaga.
“Sumber dana kampanye dilarang berasal dari BUMN, BUMD, instansi pemerintah, donatur yang tidak jelas indentitasnya, hingga uang hasil tindak kejahatan,’’ jelasnya.
Seluruh perputaran arus keuangan kampanye tersebut kata Yatno akan di audit, agar tak ada aliran dan pengeluaran dana kampanye yang ganjil serta berpotensi mengundang masalah.
Hasil audit tersebut nantinya akan diumumkan ke publik setelah diserahkan ke KPU.
Sementara itu, terkait laporan awal dana kampanye (LADK) Yatno bilang akan dilakukan pada 7 Januari 2024 mendatang.
Tim Redaksi