SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Tim Densus 88 Anti Teror mendatangi 2 kantor OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta keterangan terkait 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafliasi masuk organisasi terlarang.
Kaban Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi, Kemas Azim Ismail membenarkan jika tim Densus 88 mendatangi 2 kantor tersebut.
Katanya, 2 ASN tersebut bekerja di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
Kedua ASN tersebut diketahui masuk organisasi NII (Negara Islam Indonesia) jaringan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Alzaitun.
“Densus 88 sudah turun langsung ke tempat kita. Mereka mendatangi langsung ke tempat Dinas 2 orang tersebut bekerja dan menemui Kepala Dinasnya,” katanya.
“Saya mempertahankan kepada Densus 88 terkait organisasi terlarang itu yang dimaksud itu, karna NII kan belum terdaftar di keputusan Presiden, yang masuk peraturan Presiden itu adalah HTI dan FPI. Ketika saya menanyakan kena NII ini dicari-cari, mereka bilang karna sudah ada putusan dari pengadilan, hanya saja belum keputusan Presiden tentang organisasi terlarang tersebut” jelasnya.
Atas temuan Densus 88 tersebut, Kesbangpol Muaro Jambi juga sudah menemui salah satu dari ASN tersebut.
“Yang bertugas di Dinas Kesehatan sudah saya temui, saya tanya kenapa bisa masuk dalam organisasi NII, ibu itu mengakui bahwa anaknya memang sekolah di Pesantren tersebut, saya tanya ada tidak nyumbang untuk kegiatan NII?, ibu itu mengaku tidak ada, dia hanya mengirimkan uang untuk keperluan sekolah anaknya dan menyumbang untuk pembangunan masjid. Itu yang dia sampaikan ke saya,” ucapnya.
Lebih jauh Kemas Ismail Azim menyampaikan jika nantinya benar keduanya masuk dalam Organisasi terlarang maka langkah yang diambil adalah keduanya akan dibai’at kembali untuk setia kepada NKRI. Jika tidak mau, maka sanksi terberatnya adalah dipecat dari ASN.
“Yang dilakukan Densus 88 saat ini sifatnya adalah pencegahan, bukan langsung penindakan,” pungkasnya.

























