SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Dalam rangka memberantas perjudian di Kota Jambi, 2 orang terduga bandar judi toto gelap (togel) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar didampingi KBO Reskrim, Kanit Buser Ipda Reza dan Kasi Humas Ipda Dedy dalam konferensi pers di Polresta Jambi, membenarkan adanya penangkapan 2 bandar togel tersebut.
“Polresta Jambi sampai saat ini masih tegak lurus menindak tegas apabila ada kejadian tindak pidana di wilayah hukum polresta jamb,” tegasnya.
Kompol Marhara mengungkapkan kedua bandar togel yang diamankan ini berinisial RS (42) dan JC (59). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. RS ditangkap di Jalan Pattimura, dan JC diamankan di warung kopi Simpang Kawat Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Marhara menegaskan, pengungkapan aktivitas judi togel ini juga menepis adanya pemberitaan yang beredar bahwa Polresta Jambi membekingi bandar bandar judi togel.
“Dari 2 pelaku yang kita tangkap ini salah satunya merupakan pelaku judi togel secara offline. Bersama tersangka disita barang bukti kupon judi togel dan uang tunai,” katanya.
Marhara mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap informasi di lapangan tentang adanya togel SSB Rajawali.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif jika melihat adanya tindak pidana di sekitar lingkungan dengan melaporkan ke polres/Polsek terdekat atau ke Satreskrim Polresta Jambi,” pungkasnya.