————————————————————–

Sekatojambi.com- Pihak penyidik Polda Jambi Subdit I yang menangani perkara oknum ASN PU Provinsi Jambi Ade Saputra telah melimpahkan SPDP no.29/RES.I.II/2023 Direskrimum Polda Jambi pada hari Selasa 24 Oktober 2023.


Namun berkas tersebut oleh pihak kejaksaan Tinggi Jambi dikirimkan lagi kepihak Polda Jambi lagi pada hari Selasa 12 Januari 2024 dan dikirim lagi oleh pihak penyidik Polda Jambi 23 Januari 2024 dan kembali lagi P-19 pada hari Senin 29 Mei 2024.


Saat dikonfirmasi wartawan pada hari Rabu 26 Juni 2024 terkait kasus perkara tersebut Kasipenkum Kejati Jambi Noly Wijaya membernarkan perihal perkara tersebut,” Berkasnya masih P-19 dan  mengenai berkas perkara tersebut dikembalikan dikarenakan ada yang belum lengkap terkait berkas perkara tersebut,” Ujarnya Noly Wijaya.


Namun saat dipertanyakan oleh wartawan berkas apa saja yang tidak dilengkapi oleh pihak penyidik Polda Jambi, Noly Wijaya enggan berkomentar lebih banyak dan menyarankan agar mempertanyakan langsung ke pihak penyidik, silahkan pihak penyidik Polda karena itu masih kewenangan mereka,” Jelasnya Kasipenkum Kejati lagi.


Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol. M. Amin Nasution yang diwawancarai wartawan pada hari Kamis 28 Juni 2024 mengatakan pihaknya juga masih melengkapi berkas tersebut.


“Berkasnya masih P-19 dan
Pihak penyidik Polda Jambi masih melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksanya, namun sayangnya pihak Kasubdit Penmas sendiri tidak mengetahui secara pasti terkait petunjuk Jaksa yang mana berkas perkara tersebut sudah dua kali bolak-balik kepihak penyidik Polda Jambi.


Novalino