SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Dua mahasiswa asal Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi bersama personel KPC XXVI terhadap Wahyudi (22) dan Ahmad Sawaluddin (19), dilakukan pada Selasa (22/4/2025) pukul 11.25 WIB.
“Pelaku sudah diamankan,” kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Jumat (25/4/2025).
Lanjut Kombes Tri, keduanya ditangkap di kawasan Pelabuhan Marina, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Dirpolairud Polda Jambi melanjutkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima KPC XXVI Ditpolairud Polda Jambi saat melaksanakan patroli perairan di seputaran Pelabuhan Marina Kkuala Tungkal.
Saat itu, personel mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Pelabuhan Marina. Dari informasi tersebut, personel Marnit Kuala Tungkal melakukan patroli di Perairan Kuala Tungkal, tepatnya di Pelabuhan Marina.
Informasi ini ternyata benar. Sekitar pukul 11.25 WIB, ada 2 orang pria mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3. Curiga dengan gerak gerik mereka, polisi langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 3 paket palstik bening klip merah berisi sabu, dan 1 paket kecil kecil sabu.
“Kedua tersangka langsung diamankan,” katanya.
Dirpolairud Polda Jambi menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan tes urine pada kedua tersangka, dan hasilnya positif mengandung narkotika.
Polisi menginterogasi kedua tersangka, diketahui keduanya merupakan pengedar sabu di kawasan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.
“Mereka sudah menjual narkotika ini selama 2 bulan belakangan,” ungkapnya.
Saat ini kata Kombes Pol Agus Tri Waluyo, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal barang haram tersebut.