SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Fascal Wildanu, menjalani proses rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang menewaskan Ragil Alfarisi (20), seorang tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Senin (7/10/2024).
Rekonstruksi tersebut berlangsung di Polsek Sungai Gelam untuk menjelaskan bagaimana penyebab kematian dari Ragil Alfarisi di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, pada Rabu 4 September 2024 lalu.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, pemindahan lokasi ini dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul jika dilaksanakan di lokasi kejadian.
“Iya, rekonstruksi di Polsek Sungai Gelam. Alasan keamanan, makanya dilakukan di sana,” ujar Kompol Amin kepada awak media.
Selama proses rekonstruksi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Fascal Wildanu diperagakan dengan tangan terborgol.
Mereka memperagakan sebanyak 76 adegan yang terkait dengan rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap korban.
Adegan pertama dimulai dengan penangkapan seorang saksi bernama Yadi, sebelum kemudian berlanjut pada penangkapan Ragil, yang akhirnya berujung pada tindak kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Proses rekonstruksi berlangsung dengan disaksikan oleh pihak keluarga, Kuasa Hukum dan Kejaksaan.
Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.