SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan 2 pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (7/3/2024) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di RT 04, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin tepatnya dipinggir Jalan Lintas Merangin-Bungo.
Pengedar sabu berinisial HW (52) merupakan warga Bangko Asri, Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kemudian, AQH (41) merupakan warga Desa Sungai Pinang, RT03, Kecamatan Bungo, Kabupaten Bungo.
Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Tabir pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemudian pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 23.15 WIB pihaknya melakukan penyelidikan.
Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.
Melihat itu, pihaknya turun dari mobil dan langsung mengamankan pelaku berinisial HW. Saat digeledah, didapati satu plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
“Sabu ini disimpan di dalam kotak rokok yang digenggaman di tangan kananya,” ujarnya, Jumat (15/3/2024).
Pelaku mengaku bahwa sabu itu merupakan miliknya yang didapat dari pelaku AQH.
Pada pukul 10.00 WIB pihaknya langsung bergerak mengejar pelaku AQH. Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB pihaknya tiba di tempat bengkel motor yang disitu ada pelaku.
“Sampai di bengkel motor itu dan tim melihat pelaku, langsung kita amankan. Saat digeledah, didapati satu plastik klip ukuran besar yang berisi kristal bening diduga sabu,” jelasnya.
“Kedua pelaku beserta barang bukti akhirnya kita bawa guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi pertama yaitu berupa satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu ukuran kecil seberat 0,38 gram, satu kotak rokok, dan satu Handphone.
Di lokasi kedua petugas berhasil mengamankan satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat bruto 4,19 gram.
Selain itu, ada lima plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu korek api, satu sendok takar besar, dan satu pirex.
Lalu, ada satu alat hisap satu atau bong, satu Handphone, uang tunai senilai Rp 247.000, dan satu jarum suntik kecil yang sudah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia No35 tahun 2009 tentang Narkotika.