SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Dua terdakwa kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo dijatuhi hukuman 8 bulan pidana penjara.
Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Kamis (2/5/2024), bahwa dua tersangka atas nama Alirmansyah dan Randi Humaidi yang keduanya merupakan operator PPK dari Tengah Ilir dan Sumay, dijatuhi hukuman masing-masing 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp24 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Putusan ini dilayangkan lantaran kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 551 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang keadilan dan kejujuran dalam proses pemilu.
Selama proses persidangan yang telah melibatkan Bawaslu, Penyidik Polres Tebo, hingga Kejari Tebo, kedua terdakwa ini tidak pernah hadir di persidangan.
Kondisi ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus, di mana mereka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tebo sejak awal penyidikan.
Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah mencapai ⅔ dari tuntutan tersebut.
“Kami masih memiliki waktu tiga hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Febrow juga menegaskan bahwa eksekusi vonis akan melibatkan kepolisian, terutama jika dalam 3 hari ke depan, keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh jaksa.
“Jika memang perlu, kami akan meminta bantuan polisi untuk melaksanakan eksekusi,” tutupnya.