SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, terbukti bersalah.
Kedua terdakwa yakni Akhiar dan Quardika Candra selaku Direktur CV Triasanjaya Mandiri. Keduanya dinyatakan terbukti dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang dipimpin hakim ketua Yofistian, disebutkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, Akhiar dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan,” sebut Yofistian.
Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 143 juta. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Majelis hakim menyebut, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 6 bulan.
Sementara terdakwa Quardika Candra selaku Direktur CV Triasanjaya Mandiri, dijatuhi hukuman pidana lebih ringan. Majelis hakim memvonis Quardika Candra dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan.
Seperti Akhiar, Quardika wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta diperhitungkan dengan uang pengembalian yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Jambi.
“Sehingga uang pengganti kerugian negara terdakwa Quardika Candra, nihil,” sebutnya.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, menyatakan menerima putusan.
“Menerima putusan Yang Mulia,” sebut terdakwa Akhiar dan Quardika Candra, bergantian. Sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir.