SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dua orang diduga warga Suku Anak Dalam (SAD) Jambi berinisial L dan R ditangkap polisi soal dugaan jaringan penculikan Anak.
Keduanya ditangkap atas laporan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
Jimmy mengatakan, keduanya adalah orang yang sama saat menerima Bilqis bayi usia empat tahun yang hilang dari Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. “Benar (menangkap dua SAD), dan penculik anaknya beda dari Bilqis, tetapi diterima oleh SAD yang saat itu bersamaan dengan Bilqis,” katanya, Minggu (07/12/2025) kemarin.
Dia menjelaskan bahwa, Polda Jambi dan Polres Merangin hanya membantu Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat dalam melakukan penangkapan. “Untuk informasi detilnya, nanti kita sampaikan,” imbuhnya.
Informasi yang berhasil diperoleh, balita tersebut dilaporkan hilang setelah diduga dijual oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibu korban.
Laporan resmi masuk ke Polres Jakarta Barat, yang kemudian memicu serangkaian penyelidikan lintas provinsi.
Hasil penelusuran membawa polisi ke Merangin. Di lokasi itu, tim gabungan menemukan korban berada dalam penguasaan dua warga SAD.
Keberadaan balita tersebut menguatkan dugaan bahwa ada alur penjualan yang melibatkan perantara atau jaringan khusus.
Hingga kini, polisi belum mengungkap bagaimana alur perpindahan korban dari Jakarta hingga dapat dijual ke wilayah SAD. Pola dan mekanisme transaksi juga masih didalami.
Sumber internal kepolisian Merangin mengonfirmasi bahwa dua warga SAD telah diamankan.
“Betul. Itu sekitar tiga hari lalu. Anggota dari Jakarta yang mengamankan, dibantu Polda Jambi,” katanya.Sumber lain menyebutkan, dua warga SAD yang diamankan tersebut beda kelompok dengan yang menampung Bilqis, Balita asal Makasar yang juga dijual kepada SAD di Merangin beberapa waktu lalu.
Dua warga SAD tersebut dikabarkan segera dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan mendalam.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan anak yang menjalar hingga ke wilayah SAD.
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh kasus Bilqis, balita asal Makassar yang diculik lalu dijual kepada warga SAD di Merangin.
Dalam kasus Bilqis, pelaku memanfaatkan kondisi sosial-ekonomi SAD yang rentan. Mereka menjual Bilqis kepada SAD Rp 85 juta.
Investigasi polisi kala itu mengungkap adanya celah yang dimanfaatkan sindikat untuk menjadikan SAD sebagai “pembeli”, “penampung”, atau pihak yang diperalat dalam skema perdagangan anak.
Dua peristiwa ini—Bilqis dan balita asal Jakarta Barat—menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Korbannya sama sama anak usia bawah lima tahun, transaksi lintas wilayah.
Lalu, SAD dijadikan titik akhir atau penampung. Pelaku memanfaatkan kerentanan sosial-ekonomi komunitas SAD
Belum dapat dipastikan apakah dua oknum SAD yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan besar, atau sekadar pihak yang dimanfaatkan sindikat perdagangan orang. Namun indikasinya jelas: ada pola terstruktur yang perlu diungkap lebih dalam.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengurai rantai perdagangan anak yang diduga melibatkan perantara, penjual, hingga penampung.
Fakta baru terungkap dari operasi tim gabungan Polda Metro Jaya di Kabupaten Merangin. Tidak hanya satu balita, polisi berhasil menyelamatkan empat anak dari penguasaan dua warga Suku Anak Dalam (SAD).
Informasi dari internal kepolisian menyebutkan, kedua warga SAD berinisial L dan R disergap saat mengendarai mobil. Saat digeledah oleh tim gabungan, ditemukan lima anak di dalam kendaraan
Dua anak diakui sebagai anak kandung kedua SAD, sedangkan tiga anak lainnya, Dua balita dan satu anak berusia enam tahun, berasal dari luar dan diduga dijual ke SAD.
“Ketiga anak tersebut, dua di antaranya balita (ada yang masih bayi), langsung diamankan,” kata sumber kepolisian.
Dari keterangan kedua SAD, polisi kemudian menemukan jejak balita perempuan asal Jakarta Barat, yang berhasil diselamatkan.
Sabtu siang, keempat anak yang ditemukan berada di bawah penguasaan SAD telah dibawa ke Jakarta untuk perlindungan lebih lanjut, disertai dua warga SAD yang ditangkap untuk proses hukum.
Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa wilayah SAD di Merangin kembali menjadi titik akhir penampungan anak dalam jaringan perdagangan manusia lintas provinsi.


























