SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Sebanyak 34 unit mobil yang belum lunas milik 21 warga Kota Jambi menjadi korban investasi bodong.

Kejadian ini bermula saat para korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku berinisial AU (37) yang tinggal di Mayang Mangurai, Kota Jambi. Kemudian, pelaku merayu para korban untuk mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan. Korban diiming-imingi angsuran mobil itu ditanggung dan akan mendapatkan bonus Rp 2 juta per bulan.

“Dia (pelaku ini) ngomong mobil-mobil ini akan disewakan ke perusahaan-perusahaan,” kata Beni Ari Feriadi, pengacara atau kuasa hukum 21 korban.

Tergiur dengan investasi ini, para korban kemudian mengajukan kredit mobil, mulai dari Pajero, Xpander, Inova dan sebagainya. Usai mobil ini sampai di rumah, kendaraan tersebut langsung diserahkan ke pelaku beserta surat kendaraannya.

“Ya sayang sekali bapak-bapak dan ibu ini dengan sukarela menyerahkan surat menyurat dan kunci aslinya. Iming-iming-nya angsuran dibayar hingga dapat bonus dua juta per unit,” katanya.

Beni mengatakan, awalnya angsuran dan investasi yang dijanjikan berjalan lancar selama dua hingga tiga bulan bagi sebagian korban.

“Ada satu orang yang mengangsur empat mobil kira-kira di atas Rp 20 juta. Ada juga Rp 14 juta, macam-macam. Contohnya tukang cetak bata, yang awalnya cuma (investasikan) satu unit, karena dilobi-lobinya hingga menjadi empat unit (yang diinvestasikan),” tuturnya.

Para korban yang curiga sempat menanyakan perusahaan penyewaan mobil yang disebut pelaku. Namun, pelaku terus menenangkan korban.

“Setiap ditanya kepada pelaku ini ia menjawab ‘amanlah tuh, tak usah kalian tanya-tanya,'” katanya.

Hingga akhirnya, pelaku menghilang beserta 34 unit mobil itu. Sedangkan angsuran mobil tersebut mau tidak mau dilanjutkan para korban.

“Sedangkan mereka harus tetap mengangsur mobil setiap bulannya yang nominalnya cukup lumayan. Hingga saat ini mereka tidak tahu keberadaan mobilnya di mana. Mobilnya ada Inova, Pajero, X Pander, itu kan Rp 200 juta ke atas ya,” katanya.

Beni mengatakan para kliennya kesulitan membayar angsuran tersebut karena penghasilan atau gaji per bulan tidaklah cukup.

Akhirnya, para korban bersama pengacaranya kemudian membuat laporan di Mapolda Jambi, Kamis (30/11/2023), agar pelaku segera ditangkap dan tidak ada lagi korban investasi bodong.

“Penghasilan mereka tidak sampai untuk mengcover. Makanya, kami membuat laporan ini agar bisa mem-pending tagihan di leasing dan memenjarakan pelaku. Juga supaya tidak ada korban lagi,” katanya.

Pelaku mengaku telah memiliki perusahaan dan menyebutkan dirinya seorang pengacara. Tentu pengakuan ini turut meyakinkan dan memperdaya para korban.

“Pelaku mengaku memiliki perusahaan dan mengaku seorang pengacara. Sehingga bagi kami ini memalukan profesi karena ada penipu yang mengaku pengacara,” tutupnya.