SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 3.768 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Jambi diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Hidayat mengatakan, dari 3.768 narapidana tersebut, 3.723 di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi umum I dan 45 orang diusulkan mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
Dari 3.723 remisi umum I, WBP diajukan mendapat pengurangan masa pembinaan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dengan rincian, sebanyak 699 orang warga binaan diusulkan mendapat pengurangan 1 bulan, 742 pengurangan 2 bulan, dan 972 orang mendapat pengurangan 3 bulan, 705 orang pengurangan 4 bulan, 495 orang pengurangan 5 bulan, dan 110 orang WBP diajukan mendapat pengurangan masa pembinaan selama 6 bulan.
Sedangkan remisi umum II, Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi mengusulkan sebanyak 45 WBP bebas langsung, dengan rincian 19 orang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi, 1 orang dari Lapas Sarolangun, 5 orang dari Lapas Bungo, 1 orang dari Lapas Tebo, 7 orang dari Lapas Kuala Tungkal, 10 orang dari Lapas Muara Bulian, 1 orang dari Lapas Muara Sabak, dan 1 orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian.
Menurut Hidayat, ada 4.028 orang WBP mendapat usulan remisi Dasawarsa atau pengurangan setiap 10 tahun peringatan HUT RI bagi mereka yang menjalani masa pembinaan.
“Termasuk 6 orang mendapat usulan remisi tambahan karena dianggap memiliki prilaku baik dan memberikan dampak positif kepada negara dan Lembaga Pemasyarakatan,” katanya.