Sekatojambi.com | Tebo |Berawal Dari Keresahan Peredaran Narkoba Di wilayah Hukum Polres Tebo, Satnarkoba Polres Tebo Menangkap Tiga Bandar Narkoba Salah Satunya Warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Pada pengungkapan kasus ini, Satnarkoba Polres Tebo meringkus tiga orang diduga pengadar Narkoba diduga jenis sabu-sabu di tiga Tempat yang berbeda satu di antara nya dari Kabupaten Bungo.
Tiga diduga pengedar narkoba ini adalah DM (42) alias UC, laki-laki warga Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muaro Tabir Kabupaten Tebo.Kemudian, RA (53), lelaki warga Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir , Kabupaten Tebo, dan S (29), lelaki warga Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Penagkapan Bandar Narkoba yang di duga jenis sabu sabu tidak lepas dari kerja sama polri dengan masyarakat,Penangkapan bandar narkoba ini berawal dari keresahan masyarakat Desa Bangun Seranten ini Tentang peledaran Narkoba diduga sabu sabu ini di Desa mereka Bangun Seranten Kecamatan Muaro Tabir Kabupaten Tebo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal laporan tersebut, personil Polsek Muaro Tabir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu orang terduga bandar narkoba diduga jenis sabu sabu berinisial D (42) alias Ucok.
D( 42) alias UC, saat diringkus tak berkutik Desa Bangun Seranten Kecamatan Muaro Tabir Kabupaten Tebo pada Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari Tangan D(42) alias ucok di personil Polsek Muaro Tabir mengamankan barang bukti Narkoba diduga jenis sabu sabu berupa 6 paket sedang diduga sabu,15 paket kecil diduga sabu dengan total bruto 8,92 gram 1(satu) buah kaca pirek berserta alat hisap sabu sabu(bong),1 (satu) HP VIVO warna biru,1 (satu),1 (satu) sendok pipet,1 (satu) pak plastik klip baru,1( satu) buah tas sandang warna hitam, Dan uang tunai Rp 6.044.00(hasil penjualan sabu).
Dari ditengkapnya D (42) alias ucok berserta barang bukti di duga Narkoba jenis sabu Personil Polsek Muaro Tabir terus mendalami informasi dari dari mana D alias ucok ini mendapat kan barang bukti,dari pengakuan D alias ucok barang bukti tetsebut dia dapat dari salah seorang R(53) warga kecamatan Tebo ilir,dusun Mekar sari Desa kemantan.
Tak menunggu waktu lama personil Polsek Muaro Tabir langsung berkoordinir dengan Polsek Tebo Ilir dan Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap R(53) di Jl Lintas Tebo-Jambi,Desa Kemantan,Dusun Mekar Sari,Kecamatan Tebo Ilir kaabupaten Tebo,Provinsi Jambi Kamis,20 Juli 2023 pukul 21.00 WIB
Saat penangkapan R (53)Diduga pengedar Narkoba jenis sabu,dari tangan R(53)
polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) paket sabu dengan harga per paket Rp200.000, 28 (dua puluh delapan) paket sabu dengan harga Rp300.000 per paket, 7 (tujuh) paket sabu dengan harga Rp. 400.000 per paket, 27 (dua puluh tujuh) paket sabu dengan harga Rp700.000 per paket dan 8 (delapan) paket sabu dengan harga Rp1.200.000 per paket. Total seluruh sabu yang diamankan yakni 51,55 gram.
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau kuning, 1 (satu) pack plastik klip baru, 1 (satu) lembar tisu, uang tunai Rp1.150.000 diduga hasil penjualan sabu, dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.
Saat diinterogasi, terduga R (53) mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya.R (53) Memberi Teterangan R Mendapat kan barang haram di duga Narkoba jenis sabu didapat dari SD (29), warga Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Tidak menunggu lama Polisi Langsung menangkap SD (29) diwilayah hukum Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Atas penangkapan 3 (tiga) terduga pengedar narkoba jenis sabu ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan”Iya ketiganya kita tangkap di lokasi yang berbeda Kata Kapolres Tebo selasa 8 Agustus 2023.
Atas perbuatan ketiganya Terduga di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika .
Tim Redaksi