SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditpolairud Polda Jambi telah menahan 3 orang nahkoda kapal Tugboat menarik tongkang pengangkut batu bara yang menabrak tiang jembatan.
Diketahui, 3 orang nahkoda ini berasal dari 3 kasus insiden tongkang tabrak jembatan dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pelayaran.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat, Senin (27/5/2024).
“Tiga kasus ini nahkodanya telah diproses, karena hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana pelayaran,” ujarnya.
Dari catatan kepolisian, kasus pertama terjadi pada 13 Mei 2024, tongkang menabrak Jembatan Aurduri I yang mengakibatkan 4 tiang fender jembatan rusak. Kemudian polisi menahan nahkoda berinisial S (47) sebagai tersangka.
Kapal tugboat itu, kata Wahyu, bermerk TB Cahaya 1 dan tongkang MJS2001. Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan.
“Peristiwa pidananya tidak ada SPB (surat persetujuan berlayar) dan insiden yang mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil,” ungkapnya.
Kasus kedua yakni, kapal tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada 14 Mei 2024, sehari setelah kasus pertama. Nahkoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial EY (37) juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Kapal dan tongkang TB Hikmah Bunda juga telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Kapal TB Hikmah juga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan dipidana karena insiden kecelakaan menabrak jembatan.
Terakhir, kasus ketiga yakni tongkang batu bara menabrak Jembatan Muara Tembesi, Desa Pelayangan, Batanghari, pada 5 Mei 2024. Penyidik Gakkum Polairud menetapkan FZ (36) nahkoda kapal dari PT FBS.
Wahyu mengatakan, dari hasil pemeriksaan kapal tugboat milik PT FBS milik Ko Apex itu tidak memiliki dokumen surat persetujuan berlayar. Kasus itu terungkap ketika pada 9 Mei, Ditpolairud melakukan pemeriksaan kapal tidak ditemukan surat persetujuan berlayar.
“Kami koordinasi dengan BPTD dalam hal yang mengeluarkan surat persetujuan berlayar mengatakan tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki surat persetujuan berlayar. Kami tarik ke belakang ternyata tanggal 5 Mei menabrak Jembatan Muara Tembesi,” jelasnya.
Saat ini, kapal tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 telah dilakukan penahanan.
Dari 3 kasus itu, Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan olah TKP bersama BPTD dan Tim Inafis Polda Jambi.
Para tersangka dikenakan Pasal 323 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.