SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Tiga orang terdakwa kasus perkelahian di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Kamis (16/11/2023).

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua yang juga Ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Tiga terdakwa tersebut yaitu, Jamaluddin Siregar, M Yudin dan Mahfut.

Dalam sidang yang dijalani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap tiga orang tersebut.

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwaan terhadap Jamaluddin Siregar yaitu Kesatu Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Kedua Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Kemudian dakwaan terhadap Yudin dan Mahfut yaitu Kesatu Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP dan Kedua Pasal 2 Ayat (1)UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP.

Pada sidang dengan terdakwa M Yudin dan Mahfut yang dijalani hari ini, selain membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan 8 orang saksi.

Hakim Julian membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan 8 saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini, semuanya hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan.

“Apabila memungkinkan akan dilakukan pemeriksaan terdakwa juga,” ujar Julian.

Ia menerangkan bahwa nantinya akan ada kesempatan bagi penasehat hukum kedua terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

“Nanti akan ditanyakan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya apakah ada menghadirkan saksi yang meringankan. Tentunya setelah pemeriksaan terdakwa nantinya,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus perkelahian ini terjadi pada (01/08/2023) lalu akibat dari konflik lahan.

Dalam keterangan saksi, Zais yang dihadirkan JPU pada sidang dengan terdakwa Yudin dan Mahfut mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika Mahfut datang ke rumahnya.

Mahfut disebut mempunyai sengketa tanah dengan Jamaluddin Siregar. Tak lama Mahfut berada di rumahnya, kemudian Jamaluddin datang membawa mobil Pajero berwarna putih.

“Dia (Jamaluddin) datang bawa mobil dan buka kaca mobil langsung marah-marah. Terus buka pintu mobil dan langsung diparang,” ungkapnya.