SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Berkas lengkap atau P21 terhadap 3 tersangka illegal drilling atau sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari dilimpahkan ke Kejati Jambi.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka Alfian Ghafar alias Iyan Kincai bersama 2 anak buahnya, Hedi dan Yoman pada Rabu (18/6/2025) siang.

Usai pelimpahan, Iyan Kincai dan 2 anak buahnya akan segera disidangkan.

Diketahui Iyan Kincai, bos alias cukong alias pemodal yang menjadi buronan daftar pencarian orang (DPO) alias buron kasus sumur minyak Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ditangkap polisi, pada 19 April 2025.

Selain itu ada 2 pekerja pemolot minyak ilegal di desa tersebut yang ditangkap.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menuturkan kronologi awal mula penangkapan.

Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yang melakukan patroli mendengar masukan dari masyarakat seperti tindak pidana ilegal.

Saat berpatroli di Batanghari, polisi menemukan pemolot lalu menangkapnya.

Setelah menginterogasinya, muncul nama Iyan Kincai yang merupakan pemilik sumur tersebut.

Polisi kemudian menangkap dan memeriksanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Taufik menerangkan dua orang pemolot mampu menyedot minyak dari sumur minyak ilegal sebanyak 600 liter dalam satu hari.

Mereka bekerja dalam waktu 3-4 jam per hari dan mendapatkan upah Rp 100 ribu per 210 liter.

Sementara orang yang menjual dan melakukan aktivitas lain adalah Iyan Kincai.

Dalam penangkapan itu, Polda Jambi juga mengamankan 2 unit sepeda motor honda revo yang sudah dimodifikasi, pipa canteng, tali tambang dan katrol.

Para pelaku dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22/2001 tentang Migas, sebagaimana yang telah diubah pada Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.