• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Rabu, Agustus 13, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Polres Kerinci Tegaskan Sanksi Hukum Atas Kelalaian Medis

    Polres Kerinci Tegaskan Sanksi Hukum Atas Kelalaian Medis

    Polres Tanjab Timur Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga Talang Babat

    Polres Tanjab Timur Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga Talang Babat

    PN Jambi Jatuhi Vonis Terdakwa TPPU Hasil Narkotika: Tek Hui Divonis 9 Tahun dan Mafi Divonis 7 Tahun Penjara

    PN Jambi Jatuhi Vonis Terdakwa TPPU Hasil Narkotika: Tek Hui Divonis 9 Tahun dan Mafi Divonis 7 Tahun Penjara

    Pria di Merangin Terciduk Maling Sawit dan CCTV di Kebun Warga

    Pria di Merangin Terciduk Maling Sawit dan CCTV di Kebun Warga

    Klinik Pratama Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Ikuti Survei Akreditasi

    Klinik Pratama Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Ikuti Survei Akreditasi

    Dinas Damkartan Kota Jambi Ungkap Penyebab Kebakaran 2 Kios di Depan SMPN 18

    Dinas Damkartan Kota Jambi Ungkap Penyebab Kebakaran 2 Kios di Depan SMPN 18

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Polres Kerinci Tegaskan Sanksi Hukum Atas Kelalaian Medis

    Polres Kerinci Tegaskan Sanksi Hukum Atas Kelalaian Medis

    Polres Tanjab Timur Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga Talang Babat

    Polres Tanjab Timur Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga Talang Babat

    PN Jambi Jatuhi Vonis Terdakwa TPPU Hasil Narkotika: Tek Hui Divonis 9 Tahun dan Mafi Divonis 7 Tahun Penjara

    PN Jambi Jatuhi Vonis Terdakwa TPPU Hasil Narkotika: Tek Hui Divonis 9 Tahun dan Mafi Divonis 7 Tahun Penjara

    Pria di Merangin Terciduk Maling Sawit dan CCTV di Kebun Warga

    Pria di Merangin Terciduk Maling Sawit dan CCTV di Kebun Warga

    Klinik Pratama Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Ikuti Survei Akreditasi

    Klinik Pratama Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Ikuti Survei Akreditasi

    Dinas Damkartan Kota Jambi Ungkap Penyebab Kebakaran 2 Kios di Depan SMPN 18

    Dinas Damkartan Kota Jambi Ungkap Penyebab Kebakaran 2 Kios di Depan SMPN 18

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

3 Tersangka Illegal Drilling di Desa Pompa Air, Batanghari Dilimpahkan ke Kejati Jambi

Admin 1 by Admin 1
20/06/2025
in Headline
0
3 Tersangka Illegal Drilling di Desa Pompa Air, Batanghari Dilimpahkan ke Kejati Jambi
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Berkas lengkap atau P21 terhadap 3 tersangka illegal drilling atau sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kabupaten Batanghari dilimpahkan ke Kejati Jambi.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka Alfian Ghafar alias Iyan Kincai bersama 2 anak buahnya, Hedi dan Yoman pada Rabu (18/6/2025) siang.

READ ALSO

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

Usai pelimpahan, Iyan Kincai dan 2 anak buahnya akan segera disidangkan.

Diketahui Iyan Kincai, bos alias cukong alias pemodal yang menjadi buronan daftar pencarian orang (DPO) alias buron kasus sumur minyak Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ditangkap polisi, pada 19 April 2025.

Selain itu ada 2 pekerja pemolot minyak ilegal di desa tersebut yang ditangkap.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menuturkan kronologi awal mula penangkapan.

Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yang melakukan patroli mendengar masukan dari masyarakat seperti tindak pidana ilegal.

Saat berpatroli di Batanghari, polisi menemukan pemolot lalu menangkapnya.

Setelah menginterogasinya, muncul nama Iyan Kincai yang merupakan pemilik sumur tersebut.

Polisi kemudian menangkap dan memeriksanya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Taufik menerangkan dua orang pemolot mampu menyedot minyak dari sumur minyak ilegal sebanyak 600 liter dalam satu hari.

Mereka bekerja dalam waktu 3-4 jam per hari dan mendapatkan upah Rp 100 ribu per 210 liter.

Sementara orang yang menjual dan melakukan aktivitas lain adalah Iyan Kincai.

Dalam penangkapan itu, Polda Jambi juga mengamankan 2 unit sepeda motor honda revo yang sudah dimodifikasi, pipa canteng, tali tambang dan katrol.

Para pelaku dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22/2001 tentang Migas, sebagaimana yang telah diubah pada Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Related Posts

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025
Headline

Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025

02/08/2025
Kapolsek Pemayung Hadiri Pembukaan MTQ Desa Simpang Kubu Kandang
Headline

Wali Kota Maulana dan Bupati Monadi Sepakat Bangun Kolaborasi Antar Daerah yang Berkelanjutan

02/08/2025
Next Post
3 Tersangka Illegal Drilling di Desa Pompa Air, Batanghari Dilimpahkan ke Kejati Jambi

SMAN 1 Merangin Buka SPMB Tahun 2025/2026, Siapkan Kuota 324 Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

Wakapolres Tebo Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wujudkan Sinergi Polri dan Pemda dalam Pengambilan Kebijakan Daerah

Setelah Pak Bray Pergi, Gerombolan Gengster Kembali Beraksi di Kawasan Paal Merah

14/07/2025
Lima Pemuda Di Sarolangun Ditangkap Polisi, Karena Mencuri Kotak Amal Di Masjed Untuk Judi Online

Lima Pemuda Di Sarolangun Ditangkap Polisi, Karena Mencuri Kotak Amal Di Masjed Untuk Judi Online

05/11/2024
KPU RI Pastikan Debat Capres Cawapres di Jakarta, Ini Putusan Teknis Pelaksanaan Kampanye

KPU RI Pastikan Debat Capres Cawapres di Jakarta, Ini Putusan Teknis Pelaksanaan Kampanye

29/11/2023
Semarakkan Puasa, Pasar Bedug Al Muhajirin Picu Kemacetan

Semarakkan Puasa, Pasar Bedug Al Muhajirin Picu Kemacetan

13/03/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
  • Polres Kerinci Tegaskan Sanksi Hukum Atas Kelalaian Medis
  • Polres Tanjab Timur Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga Talang Babat
  • PN Jambi Jatuhi Vonis Terdakwa TPPU Hasil Narkotika: Tek Hui Divonis 9 Tahun dan Mafi Divonis 7 Tahun Penjara
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In