SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi menunjukkan hasil signifikan selama dua pekan pelaksanaannya. Sejak resmi beroperasi pada 17 hingga 30 Oktober 2025, sistem ini telah mencatat sebanyak 325.798 pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera pengawas.
Data tersebut dirilis oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, yang menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak terdeteksi di Simpang III Sipin dengan 256.997 pelanggaran. Disusul kawasan Jelutung sebanyak 37.004 pelanggaran, serta Lebak Bandung dengan 31.797 pelanggaran.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, mengatakan pihaknya terus memantau situasi lalu lintas setiap hari, baik melalui patroli di lapangan maupun pengawasan digital lewat kamera ETLE.
“Kami terus lakukan pemantauan dan patroli secara rutin, terutama di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. ETLE membantu kami bekerja lebih cepat dan akurat,” terang Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, Kamis (30/10/2025).
Menurut Perwira Menengah Polda Jambi bahwa sistem ETLE bukan sekadar alat untuk menilang pengendara, tapi juga bagian dari upaya edukasi agar masyarakat lebih disiplin berlalu lintas.
“Tujuannya bukan hanya menindak, tapi juga mendidik masyarakat agar sadar pentingnya keselamatan di jalan,” tegas Dirlantas Polda Jambi.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, Ditlantas Polda Jambi berencana menambah 12 kamera ETLE baru di sejumlah titik strategis, termasuk dua di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Tanjung Jabung Timur.
Penambahan kamera ini diharapkan memperluas jangkauan pantauan dan membantu menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi.
“Kami ingin masyarakat tahu, di mana pun berada tetap patuhi aturan lalu lintas. ETLE akan terus memantau, dan pelanggaran sekecil apa pun akan terekam,” tutup Kombes Pol. Adi Benny Cahyono.


























