SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kasus penggelapan oknum pegawai RM Andoenk memasuki babak baru. Terbaru, kepada polisi pelaku mengaku bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk liburan ke Bali hingga membeli motor.
Tak hanya itu, uang hasil penggelapan juga digunakan untuk membeli HP iphone, ipad, tas dan sepatu branded dan juga membeli perhiasan. Juga ada yang dibelikan alat rumah tangga seperti kulkas, TV dan lainnya.
Kini barang-barang itu telah berhasil diamankan pihak kepolisian. Barang bukti juga berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 50 jutaan.
Tak main-main, kata pihak kepolisian, per hari mereka bisa nilep uang rumah makan hingga Rp 3 jutaan bahkan bisa lebih lalu dibagi rata untuk komplotan oknum pegawai kasir dan bagian hitung yang bekerja di hari itu. Komplotan ada yang berdua dan ada yang bertiga.
Tujuh Pelaku Ditangkap Beserta Alat Bukti
Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan tujuh orang kasir dan pegawai bagian hitung hidangan RM AC Andoenk yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu RM AC Andoenk di kawasan Cempaka Putih dan cabangnya di Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Adapun identitas para pelaku yakni, Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24), Octa (24).
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan berkelompok, dengan minimal dua orang dalam setiap transaksi.
Salah satu bertugas menghitung jumlah makanan yang harus dibayar konsumen, sementara yang lainnya sebagai kasir yang bertugas menerima pembayaran.
“Mereka sudah punya kesepakatan. Saat ada makanan yang akan dihilangkan dari nota, bagian penghitungan memberi kode ke kasir. Setelah itu, nota dihapus dan uangnya mereka ambil untuk dibagi rata,”jelasnya, Senin (21/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, dalam satu hari para pelaku bisa menggelapkan uang hingga Rp3 juta. Kejahatan ini telah berlangsung sejak mereka mulai bekerja di rumah makan tersebut, mulai dari tahun 2022, 2023, hingga yang baru bekerja dua bulan lalu.
“Pengakuan mereka, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga liburan ke Bali,” tambahnya.
Owner Curiga Pegawai Berubah Gaya Hidup
Kecurigaan bermula dari pihak owner yang mulai melihat perubahan gaya hidup para karyawan, seperti pergi liburan dan penampilan yang mencolok. Investigasi internal dilakukan dengan memeriksa CCTV dan nota-nota transaksi. Hasilnya, terungkap bahwa sejumlah transaksi sengaja tidak dicatat atau dihapus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp50 juta, serta barang-barang hasil kejahatan seperti tas, perhiasan emas, sepatu, motor, kulkas, televisi, dan handphone.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Tim Redaksi