SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang bos emas ilegal asal Merangin Jambi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tahun 2017 berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Bersama Kejari Merangin dan Kejati Jambi di Kabupaten Merangin, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menangkap Zulfikar dikediamannya pada Senin (6/5/2024) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, pihak Kejari Sarolangun sudah melakukan penangkapan terhadap terpidana Zulfikar. Namun, pada saat itu terjadi perlawanan dari terpidana dan kabur.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson menuturkan, setelah melakukan penangkapan terhadap terpidana tim mengantarkan DPO ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.
“DPO tersebut bernama Zulfikar (37), warga Desa Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan mineral tanpa izin,” ungkapnya.
Ini merupakan Keputusan Makamah Agung dengan Nomor. 1366K/Pidsus-LH/2017. Terpidana divonis dipenjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Ia menyebut selama menjadi DPO, terpidana Zulfikar kerap berpindah-pindah tempat. Sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.
“Dan hari ini sudah diamankan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Sarolangun. Sebelumnya sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO ini. Sehingga kita mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapnya,” jelasnya.
Dari tangan terpidana, Kejari Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil honda Jazz, satu unit handphone blackberry type bold, uang tunai sebesar Rp 6.500.000.
Kemudian, satu tas ransel warna hitam, Handphone nokia (senter), butiran emas seberat lebih kurang 1.153,17 gram, satu unit timbangan digital.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 200.000.000, satu lembar slip penarikan di Bank Mandiri sejumlah Rp 800.000.000.