SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 8.328 sumur minyak ilegal yang tersebar di 3 Kabupaten di Provinsi Jambi diusulkan untuk dilegalkan.
Rincian sumur minyak ilegal yakni 7.100 di Kabupaten Batang Hari, 850 sumur minyak di Muaro Jambi dan 350 sumur di Sarolangun.
Terkait pengusulan menjadi sumur minyak rakyat itu, Gubernur Jambi Al Haris juga meminta pemerintah pusat membuat regulasi terkait dampak lingkungan.
“Saat di forum dengan Menteri ESDM dan Menteri UMKM serta Kepala BKPM saya sampaikan terkait dampak lingkungan. Harus ada regulasi upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL-UKL),” kata Gubernur Al Haris.
Selain terkait dampak lingkungan, Gubernur Al Haris juga menyebut terkait pengelolaan sumur minyak apakah cukup dengan satu badan usaha baik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi atau UMK karena jumlah sumur minyak seperti di Kabupaten Batanghari berjumlah 7.000.
“Menurut saya tidak ideal (jumlah sumur terlalu bayak, red). Saya minta pihak kementerian dan SKK Migas untuk mengkaji lagi,” tuturnya.