SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 8 dari 13 Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang diberhentikan dari jabatan eselon 3 dan 4 (nonjob) menyatakan akan melayangkan laporan pidana ke Polda Jambi terkait surat pengunduran diri palsu.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum 8 eks pejabat ASN Pemprov Jambi saat konferensi pers, Rabu (23/7/2025) sore.
Afriansyah, dari Syah law Office & patners selaku kuasa hukum 8 ASN itu menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Polda Jambi.
“Secepatnya pasca konferensi pers ini kami akan tentukan waktu pelaporan ke Polda Jambi, yang pasti dalam waktu 24 jam menyesuaikan waktu klien kami, apakah satu persatu atau sekaligus itu nanti teknisnya,” sebut Afriansyah didampingi rekannya Hasral Anas.
Pihak yang akan dilaporkan menurut Afriansyah yakni oknum yang membidangi perpindahan pegawai.
“Asumsinya sesuai sistem. Kalau mau mutasi, mau pengangkatan, pemberhentian, kan ada instansi yang membidangi itu. Yang pasti kami tidak lari dari situ,” jelasnya, yang masih merahasiakan pihak yang akan dilaporkan.
Afriansyah menerangkan pokok permasalahan kasus ini, kliennya tak pernah mengajukan surat pengunduran diri dalam jabatan, maka, terdapat cacat prosedur dalam syarat untuk diberhentikan.
“Kami akan meyiapkan langkah hukum untuk membuat laporan Polisi Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen dan Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang menyuruh melakukan Pemalsuan surat,” katanya.
Selain itu, disebutkan Afriansyah, pihaknya telah melayangkan keberatan atas SK Pemberhentian tersebut kepada Pejabat yang menerbitkan Keputusan TUN tersebut yakni Gubernur Jambi dengan tembusan kepada atasan Pejabat TUN yakni Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan lembaga terkait lainnya dalam upaya untuk dilakukan peninjauan ulang untuk dibatalkannya KTUN tersebut.
“Dan untuk itu kami meminta agar Gubernur Jambi memulihkan kembali jabatan 8 klien kami dan meminta agar mengevaluasi Badan Kepegawaian Daerah atas adanya surat pengunduran diri yang tidak pernah klien kami buat,” sampainya.
Ditanya terkait adanya pertemuan beberapa waktu laku antara Sekda Provinsi dan eks pejabat pemprov yang terdapat poin kesepakatan, dimana meminta diselesaikan secara kekeluargaan, sekarang sudah tidak berlaku lagi setelah surat kuasa diterima oleh pihaknya.
Adapun 8 eks pejabat yang berencana melapor itu terdiri dari 4 pejabat eselon 3 (Kabid/Kepala UPTD) yakni D.I,D.A,S.F, RF yang tersebar di Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, Disbudpar dan Dinsosdukcapil Provinsi Jambi. Sementara pejabat eselon 4 yakni R.D, D.H, R.H,H.A.
“Bahwa terhadap 8 klien kami telah terjadi perbuatan sewenang-wenangan Pejabat Tata Usaha Negara dan melanggar prinsip Asas Umum pemerintahan yang Baik sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berikut peraturan Pelaksananya tidak membenarkan adanya pemberhentian jabatan tanpa disertai alasan yang sah tanpa adanya kesalahan kinerja dan kesalahan disiplin, tanpa pemeriksaan tertulis, evaluasi, dan sanksi terhadap klien kami,” tegas Afriansyah.
Sementara itu salah seorang eks pejabat Pemprov yang sebelumnya menjabat Kabid Transmigrasi Disnakertrans, Dedy mengungkapkan pihaknya meminta keadilan atas aturan yang sah dan berlaku di negara ini.
Dedy mengatakan sudah melakukan langkah persuasif temui petinggi Pemprov dengan harapan ada semacam rasa bersalah dan permohonan maaf dan menindak pelaku pembuat surat pengunduran diri palsu. Namun langkah itu tak ditemukan.
“Sebelumnya kita sudah menyadari hak prerogratif gubernur, namun, diungkapkan allah setelahnya ternyata surat pengunduran diri palsu yang dibuat oleh oknum. Dan dalam pertemuan dengan sekda surat yang kami buat ada 4 poin yang isinya kami ralat, sepakat menahan diri melapor hukum, sampai ketemu Gubernur namun ini tak terjadi,” akunya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan pernah melakukan pertemuan tersebut membahas tindak lanjut keputusan Gubernur Jambi, melalui SK Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tertanggal 12 Juni 2025, tentang pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas.
Dalam surat tersebut, ASN diminta untuk tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Akan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda), Sudirman menyampaikan bahwa ia telah mengumpulkan 13 pejabat eselon tersebut yang tidak bertugas lagi
Ia menyebutkan dalam pertemuan tersebut, mereka telah membuat kesepakatan dan menerima hasil keputusan Gubernur.
Bahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi juga menyebut tindak lanjut dari ini telah dibentuk tim khusus untuk menelusuri pihak pembuat surat pengunduran diri ini. (*)