SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang WNA kewarganegaraan China diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi yang dicurigai membawa obat-obatan ilegal.

WNA tersebut berinisial DL (50) yang diamankan pada Senin, (14/08/2023) atau malam kemarin di Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi Mangampu Siregar membenarkan adanya WNA kewarganegaraan China yang diamankan.

“Iya benar. WNA kewarganegaraan China ini kita amankan karena adanya laporan dari warga bahwa membawa obat-obatan yang belum jelas statusnya,” ujarnya, Selasa (15/08/2023).

Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen terhadap WNA kewarganegaraan China itu.

Secara Keimigrasian, dokumennya masih valid dan visanya juga ada.

“Namun, ketika nanti terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan bisa kita lakukan deportasi ke Negara asalnya,” kata dia.

Akan tetapi, apabila WNA tersebut melakukan tindakan pelanggaran pidana maka harus menjalani hukuman itu.

“Jenis obat-obatannya bukan ranah kami untuk menyampaikan. Karena sedang diproses oleh pihak Polsek Sungai Bahar,” ungkapnya.