SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit IV Cyber, menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan online, Senin (28/08/2023).

Hal ini diungkapkan saat dilakukan Konferensi Pers.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan pihaknya mendapatkan 3 pelaku komplotan penipuan.

“Pada kasus penipuan online ini didapatkan 3 pelaku, yang berkomplot untuk menipu para korban dengan cara berpura-pura membeli ruko dan mentransfer DP ruko dengan membuat struk palsu,” ujarnya.

Setelah ditransfer, pelaku berpura-pura kelebihan mengirimkan uangnya dan meminta korban mengirimkan kelebihan uang tersebut.

Karena curiga, korban menghubungi CS Mandiri dan ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.

“Setelah mendapat laporan tersebut, tim cyber melakukan pengintaian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan komplotan tersebut di dua tempat. Di TKP pertama diamankan empat orang pada pukul 01.00 WIB, bertempat di Ruko yang beralamat Jala Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” jelasnya.

Setelah itu, tim bergerak menuju lokasi kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dan mengamankan empat orang.

Ternyata, dari 8 orang yang diamankan hanya ada 3 orang yang terlibat sedangkan 5 orang lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Penipuan dilakukan dengan modus menggunakan telepon seluler melalui media sosial.

“Yang mana komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, 35 unit handphone, 11 Kartu ATM, uang tunai senilai Rp18.119.000, buku tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 BPKB dan 4 STNK Kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 Dompet, 2 Tas Slingbag, 1 Buah Kampak & 1 buah kenukel/cengkeh pelaku tersebut.

Akibat perbuatan tiga orang tersangka tersebut, korban mengalami kerugian Rp25 juta.

Pasal yang disangkakan terhadap 3 orang tersangka tersebut ialah Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.