SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 10.7 kilogram dan pil ekstasi hampir 5.000 butir, dari 3 kasus tindak pidana narkotika dengan 6 orang tersangka kurir dan pengedar.
Kepala BNNP Jambi Brigjend Pol Wisnu Handoko menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari pengungkapan 3 kasus yang berhasil diungkap oleh tim BNNP Jambi.
“Yaitu pada bulan Oktober 1 sebanyak 2 kasus dan bulan November 1 kasus. Pengungkapan ini yang paling besar semenjak berdirinya BNNP di Jambi,” kata Wisnu, Kamis (23/11/2023).
Dia menyebut, dari barang bukti yang telah disita oleh pihaknya, memiliki nilai ekomomis total Rp 15.375.471.100 dan berhasil menyelamatkan 90.000 jiwa manusia.
“Ini tentunya pengungkapan yang besar ini berkat bantuan dan informasi dari masyarakat, kemudian pengembangan kasus sebelumnya yang tentu kita runtut, penyelidikan dan di bantu oleh teknologi,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, dokter Polisi melakukan sampel salah satu barang bukti tersebut dengan menggunakan general drug test kit identa.
Setelah dicek dan terbukti bahwa barang bukti tersebut berwarna merah ke ungguan yang artinya positif mengandung zat sabu.
Setelah itu, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam mesin incinerator milik BNNP Jambi.
Wisnu menambahkan, para pelaku yang berhasil diamankan beberapa bulan terkahir oleh BNNP Jambi berjumlah 6 orang tersangka dari 3 pengungkapan kasus.
“Untuk pelaku dengan barang bukti 10 kilogram sabu masih kita kembangkan, yang jelas itu jaringannya dari Aceh.”
“Karena sebelum BNNP Jambi mengungkap, Polda Jambi juga mengungkap barang bukti yang mirip atau sama, kemasannya pun sama. Dikemas sedemikian rapi dalam bungkus teh cina, tentunya siap diedarkan,” jelasnya.
BNNP Jambi teramat berterimakasih kepada masyarakat karena dapat mengurai benang merah, mengurai jaringan dan mendeteksi pergerakan para penyalahguna narkoba.