SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Dikutip dari laman web resmi MK RI, Pembacaan putusan ini direncanakan pada besok, Rabu, (29/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

“Sehingga bunyi selengkapnya “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi,” kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Brahma Aryana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pertama di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (28/11/2023).

Viktor menjelaskan alasan pemohon mengajukan gugatan uji materi itu karena melihat komposisi hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut pemohon, komposisi hakim yang mengabulkan permohonan itu tidak bulat.