Jambi – Sebuah organisasi riset dan advokasi untuk perlindungan lahan gambut di Indonesia, Pantau Gambut melaporkan pemerintah berencana untuk memutihkan 3,3 juta hektar luas perkebunan sawit ilegal yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Dilansir sekatojambi.com dari infosawit.id Data dari Pantau Gambut menunjukkan bahwa Kalimantan Tengah adalah provinsi dengan luas lahan sawit ilegal terbesar di antara provinsi lainnya, mencapai 213,97 ribu hektar.
Lalu Riau menempati peringkat kedua dengan luas 100,26 ribu hektar, disusul oleh Sumatra Utara dengan 30,39 ribu hektar.
Berikutnya di Kalimantan Barat tercatat ada 24.357 hektar lahan sawit ilegal. Kemudian, Jambi menempati urutan ke lima dengan 12.300 hektar.
Selain itu, data Pantau Gambut juga mencatat bahwa dari 32 entitas perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di area Kawasan Hutan Gambut (KHG), hanya 5 perusahaan yang benar-benar berada di ekosistem gambut dengan tujuan budidaya.
Sebanyak 27 perusahaan lainnya, atau 84%, beroperasi di ekosistem gambut dengan fungsi lindung.
Rencana pemerintah untuk memutihkan perkebunan sawit ilegal ini merupakan langkah untuk mengatasi masalah deforestasi dan melindungi ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia. (*)

























