SEKATOJAMBI.COM, BANTEN – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menghukum mati para 8 terdakwa Warga Negara (WN) Iran penyelundup sabu 319 kilogram ke Indonesia melalui perairan selatan Banten di Samudra Hindia.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 480/PID.SUS/2023/PN.SRG Tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” dalam putusan PT BANTEN Nomor 151/PID.SUS/2023/PT BTN, Selasa (26/12/2023).
Salah satu terdakwa WN Iran bernama Wali Mohammad Paro dihukum mati karena menyelundupkan sabu ke perairan selatan Banten dari Pelabuhan Pozm di Iran.
“Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” dalam putusan tersebut.
Putusan menguatkan juga untuk terdakwa Ayub Wafa Salak, Wahid Baluch Kari, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Usman Damani, Shahab Shahraki, dan Amir Naderi. Mereka adalah terdakwa yang putusan bandingnya dibacakan pada 19 Desember 2023 lalu.
Adapun putusan ini dibacakan dengan susunan hakim ketua Achmad Rivai, hakim anggota masing-masing Laurensius Sibarani dan Brwahyu Prasetyo Wibowo.
Sebelumnya, pada Jumat (27/10/2023), PN Serang menghukum mati 8 WN Iran. Majelis mempertimbangkan bahwa mereka adalah jaringan internasional peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 319 kilogram dibawa dan disembunyikan di kapal.
Tim Redaksi