SEKATOJAMBI.COM, KARAWANG – Kasus pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono (32), buruh pabrik PT Toyota Indonesia yang direkaya layaknya korban begal mengungkap sejumlah fakta.

Arif Sriyono ditemukan oleh warga tergeletak di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024), sekitar pukul 00.17 WIB

Arif ditemukan dalam keadaan memakai helm dan bersimbah darah. Sedangkan motornya tidak ada. Lalu warga menduga Arif adalah korban begal.

Warga yang malam itu melakukan ronda di sekitar lokasi mengaku melihat dua orang yang membawa motor di sekitar lokasi.

Polisi menaruh kecurigaan saat istri korban, Ossy Claranita (32) menolak jasad suaminya diotopsi dengan alasan masih berduka dan tak tega. Ossy bahkan sempat histeris dan menangis saat menolak otopsi.

Polisi kemudian menganalisa 27 CCTV di jalur jalan sepanjang tiga kilometer dari sekitar rumah korban hingga ke lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang yang mengendarai motor dan salah satunya postur tubuhnya mirip dengan adik ipar korban, Pandu (19).

Dalam penyelidikan ini, Ossy memberikan keterangan yang berbelit.

“Yang kedua ketidakkooperatifannya, berbelit-belit dan setelah kami cocokan antara data olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan yang bersangkutan banyak sekali yang tidak berkesesuaian” ucap Kepala Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Polisi kemudian memanggil Ossy dan adiknya ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan.

“Setelah kami melakukan interogasi mendalam, yang bersangkutan (Ossy) mengakui telah menjadi dalang pelaku dari kejadian ini,” kata Wirdhanto.

Akhirnya setelah pemeriksaan mendalam selam 24 jam, polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Arif Sriyono.

Ini berselang lima hari setelah Arif ditemukan tewas di pinggir irigasi dan dikira korban begal pada 9 Januari 2024 dini hari.

Selain Ossy dan adiknya, polisi juga menetapkan RZ sebagai tersangka (eksekutor). RZ dibayar Rp 1,5 juta plus motor milik korban, Honda Vixion. RZ kemudian melarikan diri keluar kota dan membawa motor tersebut. Sampai saat ini RZ masih buron.

Diketahui sebelumnya Arif mendapatkan lima tusukan di leher, dada, perut, dan tangan yang diduga membuatnya tewas seketika.

Wirdhanto mengatakan, motif Ossy tega merencanakan pembunuhan suaminya yaitu karena sakit hati dan juga persoalan ekonomi. Hubungan rumah tangga Ossy dan Arif disebut sudah tak harmonis dan sering terjadi percekcokan.

Salah satunya adalah permasalahan ekonomi, dimana korban mulai membatasi nafkah kepada tersangka.

“Dari keterangannya (Ossy) korban sering memarahi,” kata dia.

Wirdhanto juga mengatakan jika korban diceraikan maka harta benda tidak bisa dibagi, karena ada kesepakatan.

Namun jika korban Arif meninggal, maka harta tersebut bisa menjadi harta waris. Sehingga, status janda cerai dan janda mati juga jadi pertimbangan Ossy merencanakan pembunuhan.

“Berdasarkan hasil keterangan, rupanya OC yang merupakan istri korban pun saat ini memiliki pria idaman lain,” tutur Wirdhanto.

Ossy dan adiknya, Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.