SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar Pers Rilis di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (7/3/2024).
Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto dan para Kasubdit jajaran, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser memimpin pers rilis ini.
AKBP Ernesto Seiser mengatakan, selama dua bulan terakhir pihaknya telah mengungkap 28 kasus narkoba, 9 kasus diantaranya yang menonjol dengan 48 tersangka.
“Untuk kasus yang pertama kita berhasil menangkap 2 pelaku dengan barang bukti 6 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga jaringan Internasional,” ungkapnya.
Menurut Ernesto, Provinsi Jambi merupakan tempat persinggahan atau transit narkoba. Selanjutnya ada yang diedarkan di Provinsi Jambi, ada juga yang dikirim ke Jakarta via Sumsel.
“Pelaku ini modusnya berubah-ubah, baik waktunya hingga tempatnya. Pelaku 6 kilogram sabu ini kita tangkap di kos-kosan dan kita geledah ditemukan barang bukti di bawah kasur,” jelasnya.
AKBP Ernesto Seiser mengatakan, pengungkapan kedua berhasil mengamankan 520 tablet Narkotika jenis sabu dalam bentuk tablet seperti pil ekstasi.
“Para pelaku ini sudah pintar. Mereka mengemas sabu menjadi bentuk tablet dan cara penggunaan seperti ekstasi (inek),” katanya.
AKBP Ernesto Seiser menjelaskan, untuk Sabu berbentuk tablet ini diketahui saat di cek di laboratorium.
“Kita lakukan pengecekan Laboratorium di Palembang, ternyata mengandung Methampetamine atau sabu,” katanya.
Tidak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap 1,2 kilogram sabu yang dicampur dengan gula. Modus ini digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
“Sabu tersebut dicampur dengan gula dan saat di cek hasilnya negatif. Kita lakukan pengecekan di Lab dan di urai ternyata mengandung Methampetamine atau sabu, ” ungkapnya.
Jika ditotal, jumlah barang bukti yang disita sebanyak 8,825 kg sabu. Kemudian sabu berbentuk tablet 520 butir, dan pil ekstasi 348 butir.
“Kita akan terus berupaya mengungkap kasus narkoba di Provinsi Jambi. Ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana mati atau Penjara seumur hidup.
Tim Redaksi