SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pembunuhan santri Pondok Pesantren Mujawwidin Tebo, Airul Arahap (13) terus bergulir.
Kini, 2 terdakwa atas kasus tersebut yakni AR dan RAH memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo.
Kedua terdakwa ini mendapatkan keputusan hukuman yang berbeda pada Kamis (25/4/2024).
AR, pelaku utama dalam kasus ini divonis 7 tahun 6 bulan penjara, sementara RAH, rekannya mendapatkan vonis 6 tahun 6 bulan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rintis Chandra bersama dengan hakim anggota Julian Leonard Marbun dan Muhammad Fikri Ihsan, dalam amar putusannya, menegaskan bahwa kedua pelaku yang masih di bawah umur dan merupakan kakak kelas korban, telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian.
Dalam memutuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, yang mencakup perlindungan khusus bagi anak, termasuk pelaku kejahatan di bawah umur. Hakim juga mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa masih mempunyai kesempatan untuk rehabilitasi.
Saat ini, kedua terdakwa mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Batanghari, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra, mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kejaksaan Negeri Tebo pikir-pikir atas putusan tersebut. Kita diberi waktu oleh Hakim untuk pikir-pikir baik untuk JPU maupun pihak terdakwa,” ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Iwan Fales, juga menyatakan posisi yang serupa.
“Kita masih belum musyawarah dengan keluarga, majelis juga memberikan kita kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.