SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap bandar sabu di sebuah Pos Satpam.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku tersebut berinisial AP (31) warga RT23, Dusun Beringin, Kelurahan Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
Serta HP (42) warga Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi yang sebelumnya sudah tim amankan atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AP ditemukan 1 buah plastik asoy hitam yang di dalamnya ada 4 plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55,28 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka AP, narkotika jenis sabu didapat dari bandar sabu sebanyak 100 gram yang sudah dijual. Sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh warga setempat yang sudah mencurigai gerak gerik dari tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, disampaikan dia, tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 buah plastik asoy hitam ukuran sedang, 2 lembar tisu, 1 sendok takar plastik, 1 handphone, dan uang tunai Rp 1 juta.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, tim sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul sabu itu.
“Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan tersangka terkait dari mana barang itu didapat,” katanya.
Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi adalah tersangka akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirim.
“Setelah paket diterima, maka tersangka akan mendapatkan instruksi melalui telepon terkait kemana sabu itu akan dijual, berapa banyak dan lokasinya. Sedangkan pembayaran ditransfer oleh pembeli kepada bandar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.