SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Seorang pemuda berusia 20 tahun di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat harus berurusan dengan polisi.
Fikirman Halawa (20), warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat ditangkap Tim Opsnal Satresrkim Polres Tanjab Barat lantaran membunuh Muhammad Edo (19) warga RT 03, Kecamatan Tungkal Ulu, pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Dalam keterangannya pada penyidik, Fikirman mengaku telah membunuh begal untuk mempertahankan diri, karena saat itu Muhammad Edo hendak membegal dirinya.
Dari keterangan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, hari Selasa (30/4/2024) lalu pukul 16.00 WIB, Fikirman keluar dari rumah bersama adiknya LH untuk mengambil gaji ke PT Bukit Kausar.
Lalu keduanya singgah di rumah makan padang dekat simpang STU sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah makan, Fikirman bersama adiknya melanjutkan perjalanan menuju pulang ke rumah.
Namun, kurang lebih 30 meter dari rumah makan, mereka dihadang oleh dua orang, yaitu Muhammad Edo dan Hardi Al Akbar (24) RT 06 Desa Pematang Tembesu Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.
Di situ, Edo dan Hardi berusaha untuk meminta uang dari Fikirman, dan dijawab tidak ada uang. Edo dan Hardi tak percaya, hingga sempat terjadi debat.
Tak puas, Edo langsung memukul kepala Fikirman dari belakang sebanyak empat kali.
“Terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban,” katanya, Jumat (3/5/2024) kemarin
Lanjutnya, di tengah perkelahian tiba-tiba Edo langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk ke arah leher sebelah kanan Fikirman.
“Demi pembelaan diri, pelaku (Fikirman) berhasil menangkis sebanyak dua kali dan menendang perut korban (Edo), sehingga terjatuh dan terduduk,” bebernya.
Fikirman pun langsung berlari menuju motornya dan membuka jok untuk mengambil pisau yang biasa digunakannya untuk bekerja.
Setelah pisau di tangan, Fikirman pun langsung mendekati Edo dan menusuk sebanyak satu kali di bagian perut.
“Korban (Edo) sempat berlari ke STU untuk meminta pertolongan, kemudian pelaku langsung melarikan diri,” kata AKBP Agung Basuki.
Fikirman berhasil ditangkap dengan mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa dia sedang bersembunyi di kebun sawit PT DAS.
“Tim kita dari Polres Tanjab Barat bersama unit Tungkal Ulu langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku,” katanya.
Saat itu Fikirman langsung menyerahkan diri, dan dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Fikirman, dia dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.