SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Sidang perkara penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo digelar, Rabu (19/6/2024).
Dalam sidang ini, hakim memvonis Mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir, Rexsi Irwan dikenakan Pasal 551 juncto Pasal 505 UU Nomor 7 Pemilu 2017 dengan hukuman 4 bulan dan denda Rp. 8.000.000, subsider 1 bulan kurungan penjara.
Rexsi dinyatakan terbukti lalai sehingga berubahnya laporan, yang menyebabkan penggelembungan.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memvonis Mahyarudin alias Cece, mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divonis 4 bulan kurungan dan denda Rp. 8.000.000 subsider 1 bulan.
Pada sidang ini hakim menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan dakwaan Cece. Pada perkara ini, Cece terbukti melanggar pasal Pasal 505 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang merupakan dakwaan ketiga, yang menyatakan terdakwa lalai.
Sebelumnya operator PPK Sumay Randi Humaidi dan PPK Tengah Ilir Alirmansah di Vonis 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 24.000.000, susider 1 bulan kurungan.
Penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal. Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam Pleno Kabupaten suara yang diperoleh hanya 534 suara. Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara.
Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara. Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.
Tim Redaksi