SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh menuntut 6 tahun penjara kepada 3 terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Stadion Mini, Kota Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiga terdakwa yakni Adiarta selaku konsultan pengawas. Kemudian Welly Andres selaku ASN pada Dinas Perkim Sungai Penuh dan Yusrizal selaku pelaksana kegiatan. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200.000.000 subsidi 3 bulan kurungan.
Bedanya satu dari tiga terdakwa atas nama Yusrizal juga dituntut JPU membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 747.830.676. Apabila terdakwa yusrizal tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa secara sah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Yaitu pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.