SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tidak menemukan pelanggaran terhadap dugaan ijazah palsu calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi terpilih.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Hukum, Ari Juniarman mengatakan bahwa Hasil Pleno pada Rabu (3/7/2024) menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Caleg terpilih dari partai NasDem.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi, itu mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran ke Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia (STAIINDO) Jakarta.
“Hasil penelusuran kami, pihak yayasan mengakui mengeluarkan Ijazah itu,” kata Ari Juniarman, Senin (8/7/2024).
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, ditemukan fakta bahwa Caleg terpilih dari Partai NasDem tersebut memang merupakan mahasiswa yayasan tersebut dan melakukan prosesi wisuda pada tahun 2013.
Tim Redaksi