SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Harmen.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (24/7/2024) terkait pengusutan laporan dugaan ijazah palsu milik salah seorang caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024-2029 asal Kabupaten Kerinci berinisial A. A diduga menggunakan ijazah orang lain, yakni milik A kelahiran Kapujan tahun 1974.
“Ketika di cek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990, tidak ada nama A alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387,” katanya.
Ditambahkannya, yang ditemukan malah data A yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
Lanjut Harmen, A yang kelahiran Kapujan terindikasi berasal dari SMP Muhammadiyah, yang ikut bergabung ujian bersama di SMPN 1 Bayang.
“Karena jumlah peserta ujian SMP Muhammadiyah tidak memenuhi syarat mengadakan ujian secara mandiri, maka bergabunglah A kelahiran Kapujan ke SMPN 1 Bayang,” terangnya.
“Kita ambil standar bahwa A yang lahir di Kemantan tahun 1976 dan masuk SD usia 6 tahun berarti pada tahun ajaran 1982/1983 ia sudah kelas 1, setelah 6 tahun berarti lulus SD 1988/1989,” tambahnya.
Jika diperhitungkan proses pendidikan SMP selama 3 tahun maka dia seharusnya lulus pada tahun ajaran 1991/1992.
“Jika ia masuk SD umur 5 tahun, maka menjadi tamatan tahun 1990/1991, mungkinkan dia masuk umur 5 tahun,” sebutnya.
Sementara itu, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Ali Amri yang menjabat sebelum Harmen mengaku hal yang sama melalui surat.
Berdasarkan surat dari Ali Amri tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik A yang dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad pada Agustus 2007, dengan nomor surat keterangan: 387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007.
“Surat dari Erman Ahmad itu salah karena memang hanya kepolisian yang berhak menerbitkan surat kehilangan. Sekolah hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian sesuai data yang ada di sekolah,” tegasnya.
Penegasan Harmen dan surat Ali Amri memperkuat bukti bahwa ijazah tersebut bukan milik A yang lahir di Kemantan Kerinci tahun 1976.