SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Seorang pengusaha tambang batubara berinisial DC dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah sporadik.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi tertanggal 10 Juli 2023, diajukan oleh Herman Trisna atas dugaan pemalsuan dokumen sporadik di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut keterangan dari asisten Herman, Azhari, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, DC telah dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen sporadik,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).
Azhari juga menjelaskan bahwa Herman Trisna memiliki lahan tersebut sejak 2007-2008, dan pada 2011, muncul dokumen sporadik milik DC yang diduga palsu. Karena DC menguasai lahan milik Herman Trisna di Desa Muaro Jambi, laporan ini diajukan.
Saksi-saksi telah dipanggil dan diperiksa. Polda Jambi telah menetapkan DC sebagai tersangka pada 7 Agustus 2024 lalu.
Kombes Pol Mulia Prianto, Kabid Humas Polda Jambi, melalui Kompol Erwandi dari Kaur Pensat Bid Humas Polda Jambi, menyatakan bahwa kasus ini kini berada di tahap 1 di kejaksaan.
DC ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2024 dengan tuduhan pemalsuan dokumen sesuai dengan pasal 263 KUHP.
“Surat penetapan tersangka diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2024, dan sejak saat itu, DC dapat dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.