SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polsek Jambi Timur amankan 3 karyawan PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan 1 penadah yang terseret kasus penggelapan barang milik perusahaan.
Tiga karyawan PT KTN ini, nekat menggelapkan barang milik perusahaan berupa 5 gulung kawat tembaga digasak dan dijual ke penadah.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak PT KTN ke Polsek Jambi Timur pada 27 September 2024.
Alhasil, dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap 3 karyawan yakni Michelle Yearvin (25) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian M Thamrin (29) warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Antoni (25) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Serta 1 orang penadah yakni Hasan (36), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak PT KTN.
“Tim mengamankan 3 orang pelaku penggelapan dalam jabatan, dan 1 orang lainnya yang merupakan penadah,” katanya, Jumat (4/10/2024).
“Ketiga pelaku merupakan karyawan di PT KTN yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit,” sambungnya.
Para pelaku mengaku telah menggelapkan barang milik PT KTN berupa 5 gulungan kawat tembaga.
“Akibatnya, pihak korban yakni PT KTN mengalami kerugian senilai Rp 16 juta,” sebutnya.
Edi melanjutkan bahwa para tersangka mengaku baru 1 kali melakukan aksi penggelapan tersebut. Uang tersebut dibagi rata oleh ketiganya, dan digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karena keterbatasan gaji, baru 1 kali uangnya dibagi rata,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 eksemplar nota permintaan barang, 1 contoh surat perjanjian kerja, dan 1 tempat gulungan kawat tembaga.
“Ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan pasal Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka penadahan dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.