SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memecat Evi Suherman sebagai Kader PPP, Selasa (16/10/2024).
Surat Keputusan (SK) pemecatan bernomor 1636/SK/DPP/X/2024 diterbitkan DPP pada 14 Oktober 2024 yang diteken langsung oleh Ketua Umum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi.
“Memberhentikan saudara Evi Suherman dari jabatan sebagai Ketua Majlis Pertimbangan DPW PPP Provinsi Jambi dan dari keanggotaan PPP,” bunyi surat keputusan DPP PPP.
Dalam putusan ini juga disebutkan bahwa Evi Suherman tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Majlis Pertimbangan DPW PPP Provinsi Jambi dan sebagai anggota PPP.
“Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjut bunyi putusan tersebut.
Adapun alasan pemecatan Evi Suherman adalah yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan partai.