SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012 terhadap 4 terdakwa, Selasa sore (5/11/2024).
4 terdakwa tersebut di antaranya Nyono Poernomo mantan Direktur PT MAJI, Afrinaldi mantan Direktur Keuangan PTPN, Nilo Widyo Mudito mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Palembang, dan Iskandar Sulaiman mantan Dirut PTPN.
Keempat terdakwa duduk di depan majelis hakim dengan mengenakan kemeja putih.
Sidang putusan ini dipimpin 3 majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Yofistian, dan 2 hakim anggota yaitu Lamhot Nainggolan dan Yoanna Nilakresna.
Diketahui kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012 menyeret 5 orang, yakni dengan inisial IS, NP, A, MA dan NW.
Pada kasus ini penyidik Polda Jambi menduga ada mark-up atas akuisisi PT MAJI sebesar Rp 146 miliyar dengan luasan sekitar 3.000 hektar.
Namun dalam transaksi tersebut PTPN hanya membayar Rp 50 miliyar saja, sehingga diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 72 miliyar.
Pada kasus ini penyidik juga menyita aset berupa tanah, kendaraan, hingga apartemen.