SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dugaan Gratifikasi dan korupsi yang diduga dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum Sukmawati di Kejari Jambi bersama pengacara Hukum terdakwa Tanoto Lim kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya jual beli kasus dan vonis untuk meringankan para terdakwa terjerat hukum masih ada di era saat ini.
Jual beli hukuman diduga kuat terjadi antara Oknum Jaksa Penuntut Umum Sukmawati bersama salah satu Pengacaranya Tanoto Lim yang bernama Ahmad.
Angka fantastis untuk mengurangi hukumannya Terdakwa Tanoto Lim harus mengeluarkan uang ratusan juta Rupiah.
Terbongkarnya kasus tersebut, dikarenakan oknum pengacara curhat kepada pelapor atau korban dalam kasus nikah tanpa ijin yang dilakukan klien dari oknum pengacara Ahmad.
Adanya dugaan gratifikasi dan korupsi dilaporkan oleh pihak pelapor Mentari Rahdini secara resmi di Kejaksaan Agung dan melalui pihak Kejaksaan Tinggi Jambi yang melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Jaksa Muda yang dilaporkan Sukmawati.
Kasi Penkum Nolly Wijaya saat dikonfirmasi melalui telepon, Pada hari Selasa 19 November 2024 untuk laporan yang dilayangkan Mentari Rahdini, Jaksa tersebut sudah diperiksa Jamwas dan sampai saat ini untuk hasil laporan atas dugaan disiplin belum ada hasil.
“Kita masih menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan Agung,” jelas Nolly Wijaya.
Saat ditanyakan terkait usainya pihak Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap Sukmawati, apakah masih sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Nolly menyebut itu kewenangan Kejari Jambi.
“Nanti saya pertanyakan dulu karena itu dibagian Kejaksaan Negeri Jambi dan statusnya terkait laporan ibu mentari itu masih menunggu dari Kejaksaan Agung,” jelas Nolly. (Sekatojambi.com/Novalino)