SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kadispora Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya dirujuk ke Padang, Sumatera Barat.
Rujukan ini dilakukan untuk mendapatkan perawatan kesehatan karena yang bersangkutan pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi. Dia membenarkan adanya info kalau tersangka kasus pembangunan stadion mini kota Sungai Penuh dirujuk ke Padang.
“Ya benar, iya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Jamil Padang malam itu juga. Berangkat dini hari untuk penanganan intensif lebih lanjut, sekarang masih dirawat, bukan cuma berobat tapi memang dirujuk untuk dirawat di sana,” jelasnya, Rabu (18/12/2024).
Don Fitri Jaya, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021-2022 lalu.
Sebelumnya Kejari Sungai Penuh menetapkan 4 orang tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh pengadilan Tipikor jambi. Keempatnya tengah menjalani masa hukuman.
Kajari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, sebelumnya dalam keterangan pers mengatakan bahwa penetapan Kadispora Kota Sungai Penuh atas pengembangan dari 4 terpidana yang saat ini masih dilakukan upaya hukum.
“Hari ini kami menetapkan tersangka baru dalam kasus pembangunan stadion mini Kota Sungai Penuh tahun 2022, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan keterlibatan sebagai pengguna anggaran,” jelasnya.
Kajari Sungai Penuh menambahkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, kesehatan Kadispora Kota Sungai Penuh langsung drop.
Atas dasar itu, Kejari menetapkan tersangka sebagai tahanan rumah. Kondisi tersangka tidak memungkinkan untuk ditahan di rumah tahanan.
Tersangka dilakukan tahanan rumah, dan dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk melihat kondisinya. Kadispora Kota Sungai Penuh jadi tersangka setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup dalam kapasitas tersangka sebagai pengguna anggaran.