SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dirreskrimum Polda Jambi kembali memanggil Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, terkait keterlibatannya dalam kasus pengerusakan dan pembakaran sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh pada November lalu.
“Kami telah menyampaikan kepada pengacaranya untuk memastikan Ahmadi Zubir hadir pada pemanggilan tanggal 3 Januari 2025, pukul 09.00 WIB,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Kamis (2/1/2025).
Andri menjelaskan bahwa Ahmadi Zubir seharusnya hadir pada 31 Desember 2024 untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pengerusakan TPS.
Namun, Ahmadi Zubir tidak dapat hadir pada tanggal tersebut karena adanya kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Dia meminta untuk dijadwalkan ulang pada 13 Januari 2025, namun kami memutuskan agar pemanggilan dilakukan pada 3 Januari karena kegiatannya hanya pada 31 Desember,” ujar Andri.
Penyidik Polda Jambi menegaskan agar Ahmadi Zubir dapat memenuhi panggilan pada 3 Januari 2025. “Jika tidak hadir, kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tegas Andri.
Kasus ini berawal dari pengerusakan dan pembakaran beberapa TPS yang terjadi menjelang Pilkada di Kota Sungai Penuh, yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.