SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi lakukan proses pembukaan rekening milik Affandi Susilo alias Ko Apex, tersangka kasus penipuan jual beli kapal.
Pembukaan rekening milik Ko Apex ini bertujuan untuk mengetahui atau mencari bukti transaksi aliran dana sebanyak Rp 4,4 miliyar dari korban Budi Santoso kepada tersangka Ko Apex saat transaksi jual beli kapal.
Kasus ini dilaporan ke Polda Jambi pada tanggal 12 Juli 2024 dengan pelapor Budi Santoso, warga Kota Surabaya dengan kasus dugaan penipuan jual beli kapal. Yang mana kapal yang dijual Ko Apex kepada korban merupakan hasil kejahatan pemalsuan surat dan penggelapan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan proses pembukaan rekening milik Ko Apex. Hal ini dilakukan guna mencari bukti transaksi aliran dana jual beli kapal yang dilaporkan korban.
“Saat ini penyidik sudah melakukan proses pembukaan rekening. Karena uang yang diterima dari hasil penjualan kapal masuk ke dalam rekening tersangka yaitu PT FBS,” katanya, Kamis (2/1/2025).
Lanjut Andri, pihaknya akan terus menyelidiki aset ataupun barang yang dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukan Ko Apex. Karena, dikatakan Andri, hal ini penting bagi penyidik untuk membuat terang benderang kasus ini demi mengembalikan kerugian korban.
“Mudah-mudahan kita bisa menemukan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Ko Apex dalam bentuk apapun. Baik itu aset ataupun barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ko Apex dikenakan Pasal 378 atau 372 dengan kerugian uang senilai Rp 4 miliar lebih.