SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Seorang kurir sabu di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bungo.
Selain menjadi kurir sabu, pria bernama Romi Heriyanto (35), warga Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo juga menjadi kurir pil ekstasi.
Romi Heriyanto ditangkap pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil menangkap pelaku di dapur sebuah rumah. Namun, seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu, 2 plastik klip sedang berisi sabu, dan 1 plastik klip sedang berisi 50 butir pil hijau diduga ekstasi.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kontrakan pelaku di Perumahan Griya Amar Jaya Danau Raya, Dusun Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah.
Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 2 plastik klip besar berisi sabu, 3 plastik klip sedang berisi sabu, serta 1 plastik berisi 399 butir pil ekstasi dan serbuk hijau yang diduga ekstasi.
Secara keseluruhan, polisi menyita 521 gram sabu dan 474 butir pil ekstasi dari pelaku. Selain itu, 1 unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki jaringan yang terlibat serta asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram ini,” tegasnya.