SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Empat orang pasien Rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kolonel H M Syukur Jambi bikin heboh jagat Maya di media sosial.
Kaburnya Keempat orang pada hari Selasa Malam 18 Februari 2025 yang diamankan pihak BNN Batanghari dan direhab terkait penyalahan gunaan Narkoba, Sebelumnya keempat pasien yang direhabilitasi dirumah sakit jiwa tersebut diantaranya Lohot, Joko, Suheidi dan Dadung ini merupakan tangkapan BNN Kabupaten Batanghari pada hari Selasa 04 Februari 2025.
Sementara itu dilansir dari Pemayung Id dan Bulian Id, Salah satu sumber media menyebut, keempat pasien Gedung Rehabilitasi RSJ itu kabur dalam waktu yang berbeda dalam sehari yakni Lohot kabur pada Selasa sore dengan cara menjebol plafon WC yang berada di Mushola.
Sementara yang tiga lainnya yakni Joko, Dadung dan Suheidi dengan cara menjebol atap dek kamar saat suasana tengah malam dan hujan deras,” Ungkap sumber tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV RSJ, tampak pada pukul 00.04 WIB kedua pasien sempat berdiri di sekitar Mesjid yang berada di perkantoran RSJ, sebelum kabur menghilang.
Kejadian kaburnya pasien rehabilitasi RSJD Kolonel H M Syukur Jambi ini bukan pertama kalinya terjadi, namun pada akhir tahun lalu sebanyak belasan pasien juga pernah lolos melarikan diri dengan cara menjebol pintu yang ada di Mushola.
Pada berita sebelumnya Batanghari – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari berhasil ciduk 5 Orang saat menggelar pesta Narkotika pada Selasa kemarin 04 Februari 2025 diwilayah Kelurahan pasar Baru Kecamatan Muara Bulian.
Dalam keterangan Pres Realses (5/2) Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari AKBP. M.Zuhari “Penangkapan 5 orang pengguna Narkoba Jenis Sabu pihak Badan Narkotika Nasional berkat informasi ataupun laporan dari masyarakat terkait adanya seringkali ada pesta Narkoba diwilayah tersebut yang dimana kerap dilakukan oleh para kawanan JK dan D Cs ini.
“Pihak BNNK ini berulang kali mendapatkan informasi ataupun laporan berulang dari masyarakat, tak hanya berdiam diri saja Pihaknya langsung merespon dan bergerak cepat untuk ditindak lanjuti laporan tersebut, hal hasil Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari berhasil menciduk kawanan 5 orang dari beberapa lokasi di kecamatan Muarabulian.
“Penangkapan JK dan D Cs ini pihaknya pada Selasa 4 Februari 2025 sore di RT. 10 Kelurahan Pasar Baru, adapun dengan barang bukti kurang lebih 1 gram sabu-sabu siap pakai, beberapa diantaranya sudah terpakai.
Kawanan JK dan D Cs ini untuk hasil dari test urine semuanya yang bersangkutan menunjukan positif mengandung mentamin dan Amfetamin Narkotika jenis sabu-sabu.
Jadi dari 1 gram sabu-sabu tadi,lebih kurang semuanya sudah dipakai oleh para pelaku JK dan D Cs ini.
usai dilakukan pendalaman barang haram tersebut merupakan milik satu orang dari ke 5 Orang ini, Sementara kawanan JK dan D Cs ini mengaku sepakat menggunakan barang itu bersama-sama, Untuk kelima tersangka ini akan disangkakan pasal 1152,114 dan 132 Junto pasal 127 dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara.
Dalam rangka memerangi narkotika Perlu kerja sama antra stakeholder terkait baik pemerintah dan aparat penegak hukum dalam rangka memerangi narkotika.
Terkait dari kelima yang bersangkutan adanya terindikasi ilegal driling, pihak BNN Fokus pemberantasan Narkotika tapi tidak menutup kemungkinan akan bekerjasama pihak polres melalui surat secara tertulis perihal keterkaitan yang bersangkutan kapasitas seperti apa nantinya,” Akan dalamin dan berkoordinasi lagi sama Pihak Polres terkait J dan D Cs ini adanya keterlibatan terindikasi ilegal driling.
Perihal terkait kan yang bersangkutan kapasitas apakah pemodal, apakah DPO masih didalami akan kita kordinasi kan lagi pihak Polres Batanghari ,untuk pasal nya yang terapkan tentunya berbeda, kami hanya mendalami narkotika saja,” pungkasnya. (Sekatojambi.com/Novalino)