Sekatojambi.com (Kota Jambi) Beredar kabar Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH), yang dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Tugas akan memanggil salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggarap Kawasan Hutan diwilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum pemanggilan itu terkait dengan pelaksanaan kegiatan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres no 05 tahun 2025.
Pemanggilan dilakukan pada Jum’at (07/03/25), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, jalan jendral Ahmad Yani,No 12, Telanai Pura, Kota Jambi.
Adapun satgas PKH akan memanggil 3 orang dari pihak management PT.BSS diantaranya : Direktur Utama PT.BSS inisial WIZ, dan Direktur inisial S, Direktur inisial A.
Menurut informasi saat Kebun milik PT. BSS sudah di akuisisi oleh PT. Kriston Agro, hal tersebut diketahui setalah dilansir dari detail.id Menurut Ketua Kelompok Tani Hutan Mekar Jaya Mandiri, Agus Martinus Elanda, perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaan berada dalam kawasan Hutan Produksi di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi.
“Perusahaan tidak diizinkan membangun perkebunan kelapa sawit yang ada di dalam kawasan Hutan Produksi. Ini menyalahi aturan menurut Undang Undang Kehutanan,” ujar Agus Martinus Elanda kepada DETAIL.ID, Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Agus Martinus, perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Kriston Agro terdiri dari 400 hektare perkebunan inti dan ribuan hektare non inti. “Yang 400 hektare kami pastikan ada di dalam kawasan Hutan Produksi,” kata Agus Martinus Elanda.
Namun sampai dengan berita ini kami masih berupaya untuk mengkonfirmasi Kasi Penkum Kejati Jambi dan pihak management PT.BSS ata PT.Kriston Agro